NOTARIS adalah pejabat umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pembuatan akta otentik atau suatu perbuatan hukum yang diatur di dalam perundang-undangan. Bentuk notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
Melayani Pengurusan :
1. Pengurusan Surat Tanah dll
2. Pembuatan CV, PT, UD, Koperasi, Dan lainnya
3. Pembuatan PBB ( Pajak Bumi dan bangunan )
4. Pengurusan KK, KTP, AKTE, NPWP, Dan lainnya
2. Surat Kepemilikan
@konsultancendana (Instagram)